Sabtu, 25 April 2015

proposal masjid besar cicarimanah


PANITIA PEMBANGUNAN
MESJID BESAR DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG
                         
                                               Cicarimanah,   2 Januari 2015

Nomor         : 451.2/01/I/Ds.Crm/2015                                          K e p a d a ;
Sifat           : Penting                                                               Yth. Bapak Gubernur Jawa Barat
Lampiran    : 1 (satu) berkas                                                                       di
Perihal        : Permohonan Bantuan                                                      BANDUNG
                                                                                     


Bissmillahirrohmanirrohiim,
Assalamu’alaikum, wr,wb

Puji dan syukur kita panjatkan ke khadirat Allah SWT, yang telah memberi kita kekuatan, kesehatan dan berbagai nikmat yang takan terukur nilainya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Disela kesibukan aktivitas keseharian yang Bapak hadapi, teriring do’a, semoga Bapak senantiasa dalam keadaan sehat wal a’fiat dan tetap dalam Lindungan-NYA, amiin. Keberhasilan suatu Pemerintahan adalah dengan tercapainya masyarakat yang sejahtera, agamis dan demokratis tentunya dengan penjabaran yang lebih luas dan pemahaman yang lebih dalam dari mulai menciptakan misi inovatif, menyusun strategi untuk mencapai sasaran yang diharapkan melibatkan para penggagas dari kalangan masyarakat luas serta dukungan yang nyata dari Dinas terkait sebagai unsur Birokrasi, pihak swasta atau unsur pihak ketiga,  sehingga dapat menghasilkan perencanaan yang matang dan hasil yang sempurna.
Begitu juga dengan Desa Cicarimanah dalam RPJMDes nya yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah Provinsi,  Pemerintah Kabupaten, tentunya jika didukung oleh semua pihak, akan menuju kearah yang lebih baik dan berubah secara signifikan.
Salah satu tujuan yang tertera dalam RPJMD Desa Cicarimanah adalah  Pembangunan Mesjid Besar Desa Cicarimanah, sebagai pusat dari peningkatan syiar Agama Islam di Desa Cicarimanah pada khususnya dan Kabupaten Sumedang pada umumnya.
Dalam kaitan hal tersebut, maka dengan ini kami memberanikan diri untuk mengajukan PROPOSAL PEMBANGUNGAN MESJID BESAR Desa Cicarimanah, Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, yang memerlukan biaya sebesar : Rp. 1.032.652.000,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), dengan rincian RAB terlampir.
Besar harapan kami, akan segala perhatian serta bantuannya, demi meringankan beban yang kami hadapi dan harapan besar dari masyarakat. Demikian permohonan ini, kami sampaikan dan besar harapan kami semoga Bapak dapat membantu untuk meringankan beban kami hingga dapat terselenggaranya pembangunan ini. Atas segala perhatian dan bantuannya kami sampaikan terima kasih.


PANITIA PEMBANGUNAN
MESJID BESAR DESA CICARIMANAH
K E T U A ,



H. SUHARDI
SEKRETARIS,



OMAN ROHMAN

Mengetahui / Menyetujui ;
Reg. No : ……………………………..
CAMAT SITURAJA



SUTISNA, S.Pd, M.Si
NIP. 19650315 198902 1 001

KEPALA DESA CICARIMANAH



R U H A T M A


  Tembusan  :
1.      Yth. Bapak Ketua DPRD Jawa Barat ;
2.      Yth. Bapak Kepala BAPPEDA Propinsi Jawa Barat ;
3.      Yth. Bapak Kepala Kemenag Provinsi Jawa Barat ;
4.      Yth. Bapak Bupati Sumedang ;
5.      Yth. Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ;
6.      Yth. Bapak Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang ;
7.      Yth. Bapak Kepala Kemenag, Kabupaten Sumedang ;
8.      Yth. Bapak Camat Situraja ;
9.      Yth, Ketua BPD Desa Cicarimanah
10.  A r s i p.
PANITIA PEMBANGUNAN
MASJID BESAR DESA CICARIMANAH
  DUSUN CICARIMANAH DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG
 


I.   PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

P

embangunan adalah usaha yang dilakukan secara terus menerus, berkesinambungan dan berkelanjutan guna  meningkatkan kondisi yang lebih baik dan kondusif, terwujudnya kehidupan masyarakat yang berdaulat, mandiri dan memiliki daya saing, berkeadilan, sejahtera, maju serta memiliki kekuatan moral dan etika yang lebih baik.

Pelaksanaan pembangunan desa perlu di fokuskan pada program-program yang menyentuh langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Jawa Barat diharapkan dimulai pada tahun 2010, Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) harus mencapai 80  ( Delapan Puluh ) yang diatur dalam Rencana Strategis Jawa Barat yang tersurat dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat, Nomor 1 Tahun 2001.
Sebagai penjabaran dari hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang  dengan Visi-nya menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025 adalah : Terwujudnya Kabupaten Sumedang Sejahtera, Agamis, dan Demokratis pada Tahun 2025. Visi tersebut dapat diringkas menjadi  “SUMEDANG SEHATI”
Guna mencapai Visi yang mulia tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang mempunyai 5 (lima) Misi Daerah, salah satu diantaranya pada Misi ke 3 (tiga) berbunyi :
“Mewujudkan masyarakat daerah yang berakhlak mulia, yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang toleran sesuai falsafah Pancasila, adalah meningkatnya jatidiri dan karakter masyarakat yang makin beriman dalam keragaman keyakinan beragama dan beribadat yang dijamin kelangsungannya oleh pemerintah, memperkuat kemitraan dan tanggung jawab dalam pembangunan pendidikan keagamaan dan sarana dan prasarana keagamaan di daerah, menguatnya kesalehan sosial masyarakat dan aparatur pemerintah serta memperkokoh silaturahmi antar umat beragama dan intern umat beragama untuk menguatkan pengamalan agama dalam kehidupan berkeluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara”
Dalam upaya tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 tersebut, maka Visi Kabupaten Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018 adalah “Pada Tahun 2018 Sumedang Senyum Manis” (Sejahtera-Nyunda-Maju-Mandiri-Agamis).
Sebagai upaya terwujudnya Visi tersebut, dijabarkan dalam Misi Kabupaten Sumedang, sebagaimana tercantum pada Misi ke 2 (dua) yang berbunyi :
“Mengembangkan sumber daya manusia Kabupaten Sumedang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan”.
Dengan mengacu kepada Visi dan Misi Kabupaten Sumedang tersebut diatas, dan dengan memperhatikan karakteristik masyarakat, potensi, masalah dan peluang desa  juga tantangan yang dihadapi desa sebagai akibat dari pengaruh lingkungan internal maupun eksternal yang paling dominan, maka terciptalah “visi“  RPJMDesa Cicarimanah adalah:
“CICARIMANAH  IMAN”
I      : Indah
M    : Mandiri
A     : Agamis
N     : Nyunda
          Dengan harapan “ Terwujudnya Desa Cicarimanah sebagai desa yang tenang, Indah, Agamis, amanah dan Agrobisnis didudukung sumber daya manusia yang berkualitas dan mandiri “
 Dalam rangka mencapai visi di atas, maka dilakukan penajaman rumusannya menjadi :
1.    Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan masyarakat;
2.    Peningkatan kwalitas sumberdaya manusia melalui bidang Pendidikan ;
3.    Peningkatan kwalitas sumberdaya manusia melalui bidang kesehatan masyarakat;
4.    Pelestarian lingkungan hidup:
5.    Pelestarian dan peningkatan sosial budaya masyarakat;
6.    Peningkatan usaha ekonomi masyarakat melalui pengembangan Koperasi dan UKM.
Guna menunjang keberhasilan VISI DAN MISI tersebut, maka tersedianya sarana dan prasarana peribadatan yang  memadai dan tertata dengan baik, merupakan salah satu bentuk penjabaran dan tuntunan yang selama ini menjadi dambaan warga Masyarakat dan Pemerintah Desa Cicarimanah.
Merasa terpanggil oleh hal – hal tersebut diatas, maka kami bermaksud untuk mengadakan Pembanguan tempat peribadatan ( Mesjid Besar  ) Desa Cicarimanah, Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.  Karena saat ini kegiatan peribadatan dilaksanakan di Mesjid Jami, dengan luas bangunan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan. Sehingga dibutuhkan akan adanya suatu tempat peribadatan (Mesjid) yang representative dan bersifat multi guna bagi peningkatan syiar Islam.

II.   PANDANGAN UMUM
Misi Desa Cicarimanah
1.    Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan masyarakat;
2.    Peningkatan kwalitas sumberdaya manusia melalui bidang pendidikan ;
3.    Peningkatan kwalitas sumberdaya manusia melalui bidang kesehatan masyarakat;
4.    Pelestarian lingkungan hidup;
5.    Pelestarian dan peningkatan social budaya masyarakat;
6.    Peningkatan usaha ekonomi masyarakat melalui pengembangan Koperasi dan UKM;
7.    Peningkatan sector pertanian melalui pengembangan agrobisnis.

A.    LETAK GEOGRAFIS DESA CICARIMANAH
Desa Cicarimanah termasuk dalam wilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang yang berbatasan langsung dengan 4 (empat) Kecamatan yaitu : Kecamatan Tomo, Kecamatan Paseh,  Kecamatan Cisitu dan Kecamatan Jati Gede.

B.     SOSIODEMOGRAFI
Dengan kondisi yang menunjang, Desa Cicarimanah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat potensial, khususnya pada bidang pertanian, kehutanan dan perkebunan, sehingga mayoritas penduduk Desa Cicarimanah adalah dalam bidang usaha pertanian (petani dan buruh tani).

C.    KONDISI PENDUDUK
1.         Kependudukan.
Jumlah usia produktif lebih banyak dibanding dengan usia anak-anak dan lansia. Perbandingan usia anak-anak, produktif, dan lansia adalah sebagai berikut: 19,33% : 53,43% : 27,23%. Dari 1.396 jumlah penduduk yang berada pada kategori usia produktif laki-laki dan perempuan jumlahnya hampir sama / seimbang.

2.         Kesejahteraan
    Jumlah KK prasejahtera  sebanyak  3,70%, KK Sedang 9,15% dari total KK, KK sejahtera  60,7% KK Kaya 3,25%, dan KK Miskin  23,2 %.

3.         Tingkat Pendidikan
Kesadaran tentang pentingnya pendidikan terutama pendidikan 9 tahun baru terjadi beberapa tahun ini sehingga jumlah lulusan SD dan SLTP mendominasi peringkat pertama.

4.         Agama
Desa Cicarimanah mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam (Muslim)

5.         Mata Pencaharian
Mayoritas mata pencaharian penduduk desa Cicarimanah adalah petani dan buruh tani. Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis dan tersedianya sumber daya alam. Dari sektor inilah, munculnya beberapa komoditas unggulan. Dari sektor perkebunan ; manga, petai, rambutan, sawo, cokelat, pisang, alpokat dan lain-lain. Sementara dari sektor kehutanan, desa Cicarimanah merupakan desa pemasok/penghasil kayu, dan bambu.
Sehinga dari kedua sektor tersebut dapat dijadikan pemicu untuk pengembangan usaha di bidang agribisnis, sehingga dapat meningkatkan pendapatan  dan  penghasilan bagi penduduk di desa Cicarimanah.


D.      KEADAAN WILAYAH
 Wilayah
850,35 Ha
Jumlah Penduduk
1.396 jiwa
Tanah Milik
420,85 Ha
Tanah Kehutanan
429,50 Ha
Jumlah K K
513 KK
Kepadatan Penduduk
2 jiwa / Ha
Jumlah Dusun / Lingkungan
3 Dusun/Lingkungan
Jumlah RW
4 RW
Jumlah RT
13 RT
Kondisi Jalan :

Ø  Jalan Negara
0 Km
Ø  Jalan Propinsi
0 Km
Ø  Jalan Kabupaten
6 Km
Ø  Jalan Desa
6 Km


III.      DASAR PEMIKIRAN
a.       Meningkatkan Bidang Pembangunan Keagamaan  di  Desa  Cicarimanah ;
b.      Upaya peningkatan uquwah Islamiyah ;
c.       Mendorong , mendongkrak nilai – nilai Agamis kesehatan ;
d.      Sebagai sarana untuk mempersatukan umat Islam (pelaksanaan shalat Berjamaah),  yang dapat menampung jamaah di Desa Cicarimanah ;
e.       Memiliki sarana Pendidikan Agama sebagai tempat dan pusat Pengembangan Agama Islam yang lebih refresentativ dan lebih bersifat multiguna.

IV.          S A R A N
Proposal ini dibuat dengan maksud agar segala permasalahan yang ada selama ini dapat terpecahkan dengan cepat dan tepat sasaran.

V.             M A S A L A H
Ditinjau dari latar belakang masyarakat Desa Cicarimanah yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, dengan penghasilan yang rendah, sedangkan biaya untuk pembangunan Mesjid Besar ini membutuhkan biaya yang besar, diluar jangkauan masyarakat Desa Cicarimanah Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.

VI.             PELAKSANAAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan  Mesjid Besar Desa Cicarimanah Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang tersebut , akan didirikan diatas Tanah Waqaf seluas 430 M2 ( 30 bata) yang terletak di RT 01 RW 03 dusun Cicarimanah Desa Cicarimanah, Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Dengan mengacu kepada Rencana Biaya (RAB), serta kondisi lahan yang ada, maka  pelaksanaan Pembangunan Mesjid tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.  Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi keuangan yang ada.
(gambar design dan akta waqaf terlampir)


VII.    KEPANITIAAN 
Pelindung                       : Kepala Desa Cicarimanah
Penasehat                        : 1.  Ketua BPD Cicarimanah         
2.  Omo Rumaja (Mantan Kepala Desa Cicarimanah)
1.      Yayat Ruhiyat (Mantan Kepala Desa Cicarimanah)
2.      H Ruhanta  (Tokoh Masyarakat)
3.      Komon (Tokoh Msyarakat)
Panitia  :                          :
Ketua                                 : H Suhardi
Bendahara                         : Ana Suhana
Sekretaris                           : Oman Rohman

Seksi –seksi :
a.         Seksi Pembangunan
:
1.    Emat Rohmat
2.    Anton Wiranta
3.    Ujang Suhendar
4.    A d a n g
5.    Nana Sumarna

b.        Seksi Usaha
:
1.    Eman Suherman
2.    Ikin Sadikin
3.    Masykur AG
4.    E n g k a s
5.    Adas Henda Nuryaman
6.    Jajang Tata Suhendi
7.    Eman Dirman
8.    D a r n a
9.    S a r n a
10.    Rahmat Hermawan
11.      Sukarna
12.      Tarpu Hidayatulloh

c.         Seksi Humas
:
1.    Taryat
2.    Sukarna
3.    Cece wawan Suherman
4.    Hendra Suparman
5.    C Lesmana
6.    Apong Kartini
7.    Didin Hermawan

d.        Seksi Perlengkapan
:
1.    Wahyudin
2.    Rastim
3.    Suryadi

      (SK Panitia Terlampir)













VII.          P E N U T U P
Realisasi dari permohonan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat Desa Cicarimanah berkaitan dengan sarana fisik insfrastruktur khususnya Peningkatan kegiatan peribadahan sebagai dambaan warga masyarakat Desa Cicarimanah, Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
Demikian, atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.


PANITIA PEMBANGUNAN
MESJID BESAR DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG

K E T U A ,



H. SUHARDI
SEKRETARIS,



OMAN ROHMAN



Mengetahui / Menyetujui ;

CAMAT SITURAJA




SUTISNA, S.Pd, M.Si
NIP. 19650315 198902 1 001

KEPALA DESA CICARIMANAH




R U H A T M A





SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR : 147/Kep.1 /Ds.Crm/2015

TENTANG

PENGUKUHAN PANITIA PEMBANGUNAN
 MASJID BESAR DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CICARIMANAH

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kelancaran   Pembangunan Masjid Besar  Desa Cicarimanah diperlukan adanya Kepanitiaan ;


b.
Bahwa Kepanitiaan Pembangunan Masjid Besar Desa Cicarimanah diambil dari unsur Perangkat Desa, LPM, dan Tokoh Masyarakat sesuai dengan kemampuannya


c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a dan b diatas, perlu adanya Pengukuhan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor    Perbendaharaan Indonesia (STBL) Nomor 448 sebagaimana telah diubah dengan Undang0undang Nomor 9 Tahun 1961 ;


2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;


3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Lembaran Negara Nomor 3848) ;;


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nonor 157) ;


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 35 Seri D.16) ;


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 36 Seri D.17) ;


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang  Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa  (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 37 Seri D.18) ;



8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 38 Tahun 2000 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D.19) ;



9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 125 Seri D.122) ;



10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang   Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5 Seri D.4) ;



MEMUTUSKAN


Menetapkan
:
PANITIA   PEMBANGUNAN MASJID BESAR  DESA   CICARIMANAH KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG.


PERTAMA
:
Membentuk Panitia Pembangunan Masjid Besar, Desa Cicarimanah Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.




KEDUA
:
Panitia   Pembangunan Masjid Besar   sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA Keputusan ini, sebagai berikut :

Pelindung           : Kepala Desa Cicarimanah 
Penasehat          : 1. Ketua BPD Cicarimanah          
                            2. Omo Rumaja  
3. Yayat Ruhiyat  
  4. H Ruhanta  (Tokoh Masyarakat)
  5. K o m o n

Panitia                 :
Ketua                  : H Suhardi
Bendahara           : Ana Suhana
Sekretaris            : Oman Rohman

Seksi –seksi :
a.         Seksi Pembangunan
:
1.    Emat Rohmat
2.    Anton Wiranta
3.    Ujang Suhendar
4.    A d a n g
5.    Nana Sumarna


b.         Seksi Usaha
:
1.    Eman Suherman
2.    Ikin Sadikin
3.    Masykur AG
4.    E n g k a s
5.    Adas Henda Nuryaman
6.    Jajang Tata Suhendi
7.    Eman Dirman
8.    D a r n a
9.    S a r n a
10.    Rahmat Hermawan
11.      Sukarna
12.      Tarpu Hidayatulloh


c.          Seksi Humas
:
1.    Taryat
2.    Sukarna
3.    Cece wawan Suherman
4.    Hendra Suparman
5.    C Lesmana
6.    Apong Kartini
7.    Didin Hermawan

d.        Seksi Perlengkapan
:
1.    Wahyudin
2.    Rastim
3.    Suryadi


KETIGA
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan didalamnya, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan sesuai dengan keperluannya.



Ditetapkan di
: Cicarimanah
Pada Tanggal
: 02 Januari  2015

KEPALA DESA CICARIMANAH





RUHATMA



Tembusan disampaikan Kepada ;

1.        Yth. Bapak Camat Situraja ;
2.        Yth. Bapak Kepala Kemenag Kecamatan Situraja ;
3.        Yth. Bapak Ketua BPD Desa Cicarimanah.























 













                                                           





DESA CICARIMANAH
KECAMATAN SITURAJA
 KABUPATEN SUMEDANG
PROPINSI JAWA BARAT
2015